JAKARTA – Munculnya ajaran Paghoiban Budaya Bangsa (PBB) di Desa Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, menyita perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga keagamaan tersebut akan menyelidiki aliran PBB.
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi tersebut. Namun, adanya informasi ini akan kita tindaklanjuti ke lapangan,” ujar Ketua MUI Jawa Barat, KH Hafidz Usman, saat dikonfirmasi okezone, Senin (18/5/2009).
Jika dilihat dari kacamata Islam, lanjut dia, ajaran tersebut dinilai jelas menyimpang. Pasalnya, aliran PBB hanya mengajarkan sembahyang satu kali dalam sehari. “Dalam Islam itu ibadah sembahyang ada lima waktu. Ajaran itu jelas menyimpang,” tandasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada mayarakat khususnya yang berdomisili di Kota Banjar agar mewaspadai ajaran tersebut. “Kami akan segera bertindak untuk menyikapi ini. Ajaran ini sudah melanggar syariat Islam,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang sudah terlibat menjadi pengikut ajaran PBB. Salah satu persyaratan bergabung aliran tersebut, calon pengikut harus mengosongkan data agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sumber: okezone.com